Pembinaan Agen LPG 3 Kg: Sekda Tekankan Harga Sama di Seluruh Kuningan, ASN dan Pengusaha MBG Dilarang Gunakan  

Kuningan,-Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U Kusmana, secara resmi membuka kegiatan Pembinaan Pangkalan dan Agen LPG 3 Kilogram yang dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta seluruh pengusaha pangkalan dan agen penyalur LPG bersubsidi se-Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini digelar untuk menertibkan distribusi, memastikan keterjangkauan, dan menjamin harga jual yang seragam di seluruh wilayah.

 

Dalam arahannya sebagai narasumber utama, Sekda U Kusmana menegaskan komitmen pemerintah daerah agar harga jual LPG 3 kg di tingkat konsumen ditetapkan sama di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Kuningan. Langkah ini diambil agar tidak ada perbedaan harga yang memberatkan masyarakat, sekaligus memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami ingin memastikan bahwa LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi ini dapat dinikmati masyarakat dengan harga yang wajar dan sama di mana pun mereka berada di Kuningan. Tidak boleh ada praktik menjual dengan harga lebih tinggi dari ketentuan resmi, baik di daerah perkotaan maupun pelosok desa,” tegasnya. Saat diwawancarai di Cafe Tresa. Jl. Lingkar. Timur Kuningan, Karangmangu, Kec. Kramatmulya. Rabu (9/6/2026).

 

Selain soal penetapan harga, Sekda juga menegaskan aturan tegas terkait sasaran pengguna LPG 3 kg. Ia menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menggunakan LPG jenis bersubsidi tersebut. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi para pengusaha Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku usaha skala besar, dan kelompok masyarakat yang tidak termasuk dalam sasaran penerima subsidi.

 

“Sudah ada aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menggunakan LPG 3 kg. ASN dilarang memakainya, begitupun para pengusaha MBG dan pelaku usaha lainnya. Semua aturan ini sudah tertulis, tinggal bagaimana kita melaksanakan pengawasan secara ketat agar aturan ini tidak dilanggar. Bagi yang terbukti melanggar, akan ada sanksi tegas yang diberlakukan,” ungkapnya.

 

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan H. Toni Kusmanto, didampingi Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Asep Tomi Novian. menambahkan, pembinaan ini juga bertujuan agar seluruh agen dan pangkalan memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mendistribusikan LPG dengan tertib. Pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan rutin di lapangan untuk memastikan ketersediaan stok terjaga, harga tetap stabil dan seragam, serta subsidi tepat sasaran.

 

Para pengusaha pangkalan dan agen yang hadir menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan, termasuk menjaga keseragaman harga dan tidak menjual kepada pihak yang tidak berhak. Mereka berharap pengawasan yang dilakukan secara bersama dapat menciptakan sistem penyaluran yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

 

 

 

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *