Kuningan,–Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Kuningan menuai sorotan tajam. Proyek yang sedang berlangsung dinilai belum memenuhi standar prosedur, terutama terkait transparansi pelaksanaan dan keselamatan kerja para pekerja.
Kritik tersebut disampaikan pengamat sosial-politik Kuningan, Bahrudin. Ia menunjuk dua pelanggaran utama: tidak adanya papan informasi proyek serta sejumlah pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), bahkan bagi yang bekerja di ketinggian.
“Kami temukan pelanggaran: tidak ada papan pelaksanaan proyek, dan pekerja tidak dilengkapi alat pengamanan. Ada yang bekerja di atap tanpa pengaman sama sekali,” ujar Bahrudin, Jumat (7/8/2026).
Bahrudin juga mempertanyakan kinerja Komisi III DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan optimal di lingkungan sendiri. “Pekerjaan di depan mata saja luput diawasi, bagaimana dengan pengawasan proyek di luar sana?” tegasnya. Ia menekankan pentingnya aspek keselamatan untuk mencegah risiko kecelakaan.
Sementara Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kuningan, Gumbira Wibawa, merespons kritik tersebut dengan berjanji meminta penjelasan kepada pihak pelaksana. “Kami akan konfirmasi langsung ke pelaksana proyek,” ucapnya.
Berdasarkan data, proyek bernilai sekitar Rp299,66 juta bersumber dari APBD, dengan SPK Nomor 11/582/SETWAN. Dilaksanakan CV Astriapia Cemerlang, berjalan selama 30 hari kerja sejak 28 Juli hingga 28 Agustus 2026.
Sorotan ini diharapkan menjadi evaluasi agar seluruh proyek pemerintah, khususnya di lingkungan DPRD, benar-benar memenuhi aspek transparansi, kualitas, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
(H.Aboy)

