Kuningan,-Harapan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 akhirnya harus pupus. Hal ini dipicu oleh tingkat realisasi rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya yang dinilai belum memenuhi standar.
Berdasarkan data yang ada, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK untuk tahun 2024 baru mencapai 83 persen. Angka ini dianggap belum memenuhi kriteria yang ditetapkan sehingga menutup peluang Kuningan menyandang opini tertinggi tersebut.
Situasi ini semakin terlihat jelas saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berlangsung di Auditorium Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Selasa malam (9/6/2026). Sebelumnya, Pemkab Kuningan sempat tercantum dalam daftar undangan untuk menerima hasil pemeriksaan bersamaan dengan daerah lain. Namun, daftar tersebut kemudian mengalami perubahan dan Kuningan dinyatakan batal hadir dalam acara penyerahan opini WTP.
Dalam kesempatan tersebut, BPK mengumumkan sebanyak 21 kabupaten dan kota se-Jawa Barat yang berhasil meraih predikat WTP tahun ini. Nama-nama tersebut adalah: Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, serta Kota Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya, Banjar, dan Bekasi. Sementara itu, nama Kabupaten Kuningan tidak tercantum di dalam daftar tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, menanggapi situasi ini dengan menyoroti adanya perubahan mendadak pada undangan acara. Ia menyebutkan bahwa semula Kuningan tergabung dalam rombongan daerah yang menerima opini WTP, namun kemudian ada ralat.
“Sebelumnya Kuningan masuk dalam daftar undangan penerima LHP bersama 21 kabupaten/kota yang mendapat WTP. Namun kemudian ada perubahan, di mana Kabupaten Kuningan dijadwalkan diundang secara terpisah pada tanggal 24 Juni 2026 mendatang,” ungkap Nuzul Rachdy.
Ia juga menilai bahwa ketidakberhasilan meraih WTP kali ini disebabkan kurangnya upaya maksimal di tahap akhir. “Hal ini menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam upaya penyempurnaan laporan maupun tindak lanjut rekomendasi yang belum tuntas dilaksanakan oleh Pemkab Kuningan,” tambahnya.
Dengan tidak diraihnya opini WTP tahun ini, perhatian kini tertuju pada jadwal terpisah yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kuningan dijadwalkan menerima penjelasan resmi dan hasil pemeriksaan lengkap pada tanggal 24 Juni 2026 mendatang.
(H.Aboy)

