Warga Kuningan Adukan Data Desil Tak Sesuai, KIP Kuliah di Uniku

Kuningan.– Seorang warga miskin di Kabupaten Kuningan mengeluh dihadapan Bupati Dian Rachmat Yanuar, ihwal ketidaksesuaian data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dampak dari data desil tersebut, praktis ia tidak bisa menerima bantuan KIP Kuliah dan otomatis harus membayar biaya kuliah anaknya sebesar Rp3,9 juta per-semester.Keluhan itu disampaikan langsung ke Bupati Kuningan, Dian RY saat kegiatan di Desa Karangmuncang, Kecamatan Cigandamekar, Selasa (25/5/2026).

Warga tersebut mengaku kondisi ekonominya masuk kategori miskin, namun dalam sistem DTSEN tercatat pada desil 6.
“Saya sehari-hari kerja serabutan, penghasilan kadang tidak ada. Tapi di data desil saya masuk 6. Karena itu, anak saya tidak bisa dapat KIP Kuliah dan harus bayar Rp3,9 juta. Sementara tetangga yang punya usaha justru dapat desil 2,” ujarnya.

Ia mengaku bingung karena di tingkat desa, keluarganya masuk desil 1. Ketidaksesuaian ini membuat bantuan pendidikan yang seharusnya ia terima menjadi hilang.

Terkait hal tersebut, Bupati Dian langsung memerintahkan Kepala Dinas Sosial, untuk segera menindaklanjuti dan membetulkan data warga tersebut.

“Kesalahan seperti ini sering terjadi. Ini jadi PR pemerintah daerah untuk mendata ulang seluruh data desil warganya, karena menyangkut hak mereka untuk mendapat bantuan,” tegas Bupati Dian.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kuningan, Tatiek Ratna Mustika, S.Sos., M.T., menjelaskan, data desil bersumber dari DTSEN yang dikembangkan Kemensos dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh BPS. Pemerintah desa dan Dinsos hanya bertugas mengusulkan dan memverifikasi data di lapangan, tanpa bisa mengubah peringkat desil secara langsung.

“Perubahan desil dipengaruhi pemutakhiran data dan sistem yang membaca kondisi sosial ekonomi rumah tangga. Jika ada ketidaksesuaian, warga bisa mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa,” jelas Tatiek.

Ia menambahkan, pendamping program seperti PKH hanya mendampingi proses pembaruan data, bukan melakukan asesmen. Penilaian akhir tetap berada di sistem DTSEN.

Desil sendiri membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 tingkatan. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan. Data ini menjadi acuan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.

Tatiek mengimbau warga yang merasa datanya tidak sesuai segera melapor ke pemerintah desa. Pemutakhiran data diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak ada warga miskin yang terlewat.

(H. Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *