Kuningan,-Anggota Fraksi Partai Golkar sekaligus anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, Satria Rizky Utama, akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran etika dan perbuatan amoral yang dituduhkan Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK). Pernyataan itu disampaikan saat puluhan elemen FMPK mendatangi kantor DPD Partai Golkar Kuningan pada Jumat (12/6/2026).
Satria yang mewakili Daerah Pemilihan III ini menyatakan telah memenuhi dua kali panggilan klarifikasi dari Tim Investigasi DPD Partai Golkar. Ia mengaku tidak berhak membocorkan rincian kronologis peristiwa tersebut secara terbuka, namun menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan.
“Saya tegaskan sudah dua kali menyampaikan klarifikasi ke pihak partai. Tim yang diberi mandat juga sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Selanjutnya, biarkan partai yang menyampaikan hasilnya,” ujarnya.
Namun, jawaban itu dinilai tidak memuaskan Sekretaris FMPK, Ustad Luqman Maulana. Ia mendesak agar Satria memberikan penjelasan langsung di hadapan publik, mengingat jabatannya sebagai pejabat negara dan anggota lembaga yang mengawasi kode etik.
“Kami tanya secara jujur: apakah Anda melanggar etika dan berbuat amoral atau tidak? Jangan berputar-putar. Anda digaji rakyat, bahkan duduk di Badan Kehormatan, tapi justru diduga melanggar kehormatan. Kenapa tidak berani menjawab secara lugas?” tegas Ustad Luqman dengan nada tegas.
Suasana sempat menegang karena Satria tetap bertahan menyatakan hanya akan menjelaskan kepada pihak internal partai. Ketegangan baru mereda setelah pimpinan DPD Partai Golkar meminta agar Satria memberikan penjelasan singkat sesuai permintaan FMPK.
Dalam kesempatan itu, Satria menyangkal tuduhan yang dilontarkan. Ia mengaku telah melangsungkan pernikahan siri pada 27 November 2025, sehingga menurutnya perbuatannya tidak melanggar aturan agama maupun hukum.
“Saya bisa mempertanggungjawabkan ini di dunia maupun di akhirat. Sebelumnya sudah ada ikatan pernikahan siri selama empat bulan. Oleh karena itu, saya meminta ranah pribadi ini tetap dihormati, sehingga tidak perlu saya jelaskan secara rinci ke publik,” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kuningan, Harnida Darius Haryanto, S.H., menegaskan sikap resmi fraksi terkait kasus ini. Ia menyatakan telah mengajukan surat rekomendasi ke Badan Kehormatan DPRD untuk proses lebih lanjut.
“Intinya, Fraksi Golkar sudah mengajukan rekomendasi pemberhentian dan keputusan itu tidak bisa dicabut. Kami tinggal menunggu keputusan resmi dari BK DPRD selaku lembaga yang berwenang,” Imbuhnya.
(H.Aboy)

