Operasi Gabungan di Kuningan, Amankan Rokok Ilegal di Tujuh Titik Rawan

Kuningan,-Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal, yang dinilai merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Kegiatan berlangsung pada Kamis (11/6/2026) di tujuh titik wilayah yang terindikasi menjadi jalur dan tempat peredaran barang kena cukai tanpa izin resmi.

 

Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, dengan melibatkan unsur Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian. Sasaran pemeriksaan meliputi warung dan tempat usaha yang tersebar di wilayah Ancaran, Sindangagung, Kadugede, Bayuning, Sukamulya, hingga Kelurahan Kasturi.

 

Budi Alimudin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perpajakan dan cukai yang berlaku. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk ditindaklanjuti proses verifikasi dan hukum lebih lanjut.

 

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi mengurangi pendapatan negara dan merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh satu instansi saja. Diperlukan kerja sama yang erat dan terkoordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Bea Cukai agar jaringan distribusi dapat diputus hingga ke tingkat pengecer.

 

“Meskipun jumlah barang bukti yang diamankan kali ini tidak sebanyak operasi sebelumnya, hal itu tidak mengurangi keseriusan pengawasan. Setiap temuan justru menjadi dasar untuk menelusuri jalur pasokan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai peredaran barang ilegal tersebut,” pungkasnya.

 

Saat ini, barang bukti masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap sumber asal distribusi yang lebih luas. Penanganan lanjutan, termasuk penegakan hukum, akan diserahkan kepada Bea Cukai sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kuningan, Eman, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan terjadwal. Langkah ini berfungsi sebagai tindakan pencegahan sekaligus penindakan, agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan, penerimaan negara tetap terjaga, dan tercipta iklim usaha yang adil serta sehat di Kabupaten Kuningan.

 

(H.Aboy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *