Kuningan,-Sebanyak 390 ribu penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan dipastikan harus mendapatkan sajian makanan yang layak, sehat, dan sesuai standar. Apabila ada prosedur yang dilanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk tindakan hukum, terhadap pihak penyelenggara yang terbukti melanggar aturan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Satgas Dapur MBG Kabupaten Kuningan, U Kusmana, dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Bank BJB Lantai 3, Jalan Siliwangi, Kuningan, pada Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto, 32 camat yang ditetapkan sebagai Ketua Satuan Tugas tingkat kecamatan, Koordinator Wilayah Program MBG Kabupaten Kuningan Nissa Rahmi, beserta seluruh jajaran terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto menegaskan bahwa pelanggaran dalam pelaksanaan program strategis nasional ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Pihak kejaksaan akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, U Kusmana menekankan peran strategis camat sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Ia menegaskan camat harus bersikap tegas, tidak ragu, dan tidak cadel dalam mengambil tindakan jika ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan prosedur.
“Camat harus tegas, tidak boleh ragu-ragu. Pahami betul bagaimana seharusnya dapur MBG di wilayahnya berjalan dengan baik, bersih, dan teratur. Ingat, kita sedang mengawal program strategis nasional yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat luas, dan pelanggaran di dalamnya dapat dikenakan proses hukum,” tegasnya.
Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan utama adalah masih banyaknya dapur yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pengolahan air limbah yang belum memadai sehingga berisiko mencemari lingkungan. Keterbatasan ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pengolahan makanan serta standar kebersihan yang harus dipenuhi, yang pada akhirnya dapat berujung pada temuan pelanggaran prosedur.
Lebih jauh, U Kusmana menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kualitas menu yang disajikan. Pemerintah daerah dan pihak kejaksaan akan terus memantau agar setiap penerima manfaat mendapatkan makanan yang layak gizi, higienis, dan bervariasi. Jika ditemukan pelanggaran, baik dari segi kualitas, kuantitas, ketepatan waktu penyaluran, maupun penyimpangan administrasi, akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan, pemberhentian sementara, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda U Kusmana berharap dengan dilibatkan camat sebagai ketua satgas tingkat kecamatan dan didukung pengawasan dari unsur kejaksaan, pemantauan dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh hingga ke tingkat desa.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada pengawasan ketat di lapangan serta komitmen bersama agar tujuan perbaikan gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal tanpa ada penyimpangan,” pungkasnya.
(H.Aboy)

