Kuningan,-Lapas Kelas IIA Kuningan menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di Aula Lapas Jl. Siliwangi, Jumat (8/5/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.
Apel dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, perwakilan Forkopimda, mitra kerja, akademisi, dan ormas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Sukarno Ali menegaskan, pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan menjadi perhatian serius Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ditjen Pemasyarakatan. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar.
“Tidak ada tempat dan tidak ada ruang bagi oknum yang memfasilitasi peredaran handphone ilegal maupun narkoba di Lapas Kelas IIA Kuningan. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Apel ditandai pembacaan ikrar bersama seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Kuningan. Sebagai bentuk penguatan komitmen, seusai ikrar dilanjutkan penandatanganan ikrar oleh jajaran Lapas.
Wakil Bupati Tuti Andriani mengapresiasi langkah Lapas Kuningan memperkuat integritas dan pengawasan. Ia menyebut lembaga pemasyarakatan bukan hanya tempat hukuman, tetapi juga pembinaan karakter warga binaan.
“Komitmen membersihkan Lapas dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan sangat tepat dan harus didukung bersama. Tiga hal itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak tujuan utama pemasyarakatan,” ujarnya.
Wabup Tuti menegaskan, Pemkab Kuningan mendukung penuh reformasi di lingkungan pemasyarakatan karena keamanan Lapas bagian dari keamanan daerah. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama memerangi narkoba dan kejahatan demi menjaga generasi bangsa.
(H. Aboy)

